
DETIKMETRO.SITE, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa kemarin (29/7/2025).
Dalam persidangan yang cukup menyita perhatian publik tersebut, mendadak penuh ketegangan dan tatapan serius. Pasalnya, hari ini Razman Arif Nasution melanjutkan sidang atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya dan dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman hadir secara langsung untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan majelis hakim.
Dalam pleidoinya, Razman menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya tidak merasa bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa semua pernyataan yang ia sampaikan merupakan bagian dari tanggung jawab profesionalnya sebagai kuasa hukum dalam membela hak-hak kliennya. Ia menyebut bahwa tindakan-tindakannya tidak keluar dari koridor hukum dan merupakan bentuk perlindungan terhadap klien (Iqlima Kim) yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, Razman juga menyinggung pernyataan kontroversial dari pihak pelapor, Hotman Paris Hutapea, yang sempat mengaku memiliki hubungan suka sama suka dengan mantan kliennya, Iqlima Kim.
Seusai persidangan, Agus salah satu Tim Lawyers Razman (RAN LOW FIRM) cukup yakin dan percaya diri bahwa pledoi mereka akan diterima.
Pembacaan Reflik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi (nota pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa Dr. RAN atau penasihat hukumnya atau akan di laksanakan minggu depan Tanggal 5 Agustus 2025. (Jack A S)
