
DETIKMETRO.SITE -JAKARTA, Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini memasuki babak baru. Pada Acara PRESSCON pada tanggal 6 Juli 2025 di ACACIA Hotel di Jln. kramat Raya Jakarta Pusat, DR. Rasma Arif Nasution yang juga menjadi terdakwa di perkara yang sama. Merasa tuntutan JPU terhadap Iqlima terlalu rringan
Jumat 4 Juli lalu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan atas Putri Iqlima hakim yang duduk di kursi terdakwa.
Mantan asisten pribadi Hotman Paris itu dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara kalau tidak dibayar. Jaksa penuntut umum terhadap saudari Putri Iqlima Aprilia di PN Jakarta Utara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara Hotman Paris Hutapea dan tuntutan dimaksud telah dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum untuk kasus saudari Iqlima ini terlalu ringan.
Kenapa terlalu ringan? Karena di dalam persidangan sudah kita dengar semua bahwa Iqlima itu mengakui adanya dugaan pelecehan. Tetapi anehnya ketika di Bares Krim Mabes Polri dia mengatakan tidak pernah. Maka dari kebohongan dia yang jelas terungkap di persidangan itu harusnya iqlima ini dihukum berat. Kenapa menurut kami ini sangat ringan? karena perbuatannya ini telah merusak reputasi dan nama baik saya juga dan bisa jadi juga merusak nama baik saudara Hotman. Ungkap Razman
Dan Selasa, 8 Juli 2025 besok, giliran JPU membacakan tuntutan dengan Rasmana Nasution sebagai terdakwa. Pengacara kelahiran 8 September 1970 itu pun merasa yakin fakta-fakta hukum dan persidangan akan membebaskan dirinya.
Lantas benarkah Rasman telah menyiapkanlangkah hukum lain jika tuntutan JPU tidak sesuai? kita tunggu untuk nanti hari Selasa seperti apa JPU. Saya berharap dan saya percaya jaksa penuntut umum akan tegak lurus dan bicara sesuai dengan fakta. Kalau fakta itu, kalau kalau yang disampaikan itu adalah pendapat dan itu menjadi fakta, maka tidak ada pidana. SKB 3 menter itu nanti dirumuskan oleh Pak Iskandar, Saudara Rustina, dan Saudara Rahmat. Artinya apa? Satu mengatakan suka sama suka, satu lagi bilang tidak, tapi perbuatannya ada.
Jadi nanti Saudara-saudara, hari Selasa saya akan hadir pukul 09.00 untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kalau nanti hari Selasa ternyata ada hal yang berbeda bisa jadi kami akan melakukan upaya hukum lain. Jadi ini tidak main-main karena di dalam dakwaan saja aneh. Masa saya dengan Iqlima Hakim putuskan dengan pasalnya sama. Iqlima pasal 5511 mengenai turut serta, saya turut serta, Terus pelaku utamanya siapa? Tegas Rasman.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlalor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka (MWYS)