
DETIKMETRO, BEKASI — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali dibuka pada hari Selasa ini (2/12/2025).
Selain SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga kembali aktif.
Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Selasa ini, 2 Desember 2025.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 2 Desember 2025 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 2 Desember 2025 di Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini dijadwalkan berlangsung antara pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat.
Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi. (Red: Mwys)
