
Jakarta Utara, 5 Februari 2026
DetikMetro.side : Viral di media sosial peristiwa keluarga Pendeta diduga diintimidasi oleh Alpriado Osmond Eks Terpidana KDRT pada Desember 2025 yang lalu, kini memasuki proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2025 dengan Terlapor 1 ALPRIADO OSMOND, Terlapor 2 DIORI PARULIAN AMBARITA, DKK., kini resmi masuk ranah Penyelidikan.
Setelah hampir 2 (dua) bulan melaporkan peristiwa tersebut, kini (J) Pelapor yang merupakan seorang Pendeta hari ini secara resmi mendatangi Polsek Tanjung Priok guna memenuhi panggilan pihak Kepolisian untuk dimintai keterangannya.
Kepada wartawan, Pelapor menerangkan bahwa Terlapor datang ke rumah keluarganya dengan membawa sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman dari Pk. 06.23 s/d Pk. 16.50 WIB tidak dengan itikad baik. “Puncaknya sekitar jam 2 siang saat saya beserta anak dan istri mau berangkat ke Gereja untuk melayani ibadah Natal, Terlapor dan kelompoknya melakukan perbuatan yang saya laporkan disini. Kalau memang ada yang mengaku sebagai wartawan, apakah wartawan yang benar demikian etika dan cara kerjanya? Silahkan dicek ke Dewan Pers dan PWI. Aksi mereka tersebut saat itu baru bisa dibubarkan setelah aparat dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara turun ke lokasi atas laporan warga” ujar J.
Pendeta tersebut menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan meminta pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, berikut mencari dalangnya, agar jangan sampai berlarut-larut demi memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, terlebih intimidasi dengan kekerasan yang diduga dilakukan Para Terlapor DKK dilakukan dihadapan anaknya yang berusia 1,5 tahun.
Sebagaimana diketahui, Alpriado Osmond merupakan seorang Auditor ternama dari Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf” (kini dikenal dengan nama RSM INDONESIA).
Alpriado Osmond juga diketahui pada tanggal 25 Juli 2024 dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan putusan nomor : 243/Pid.Sus/2024/PN Tng karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan KDRT kepada istrinya C. Alpriado Osmond saat itu hanya dijatuhi pidana percobaan yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dikarenakan C istrinya saat itu memberikan maaf dan berdamai. Namun belakangan diketahui, Alpriado Osmond kini tengah menghadapi gugatan perceraian dari istrinya (C) tersebut untuk yang kedua kalinya yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng.
Sebelumnya pada 13 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor : 526/Pdt.G/2023/PN Tng juga telah menjatuhkan putusan perceraian antara Alpriado Osmond sebagai Tergugat dengan istrinya (C) tersebut sebagai Penggugat. Namun oleh karena terjadi perdamaian, keduanya rujuk kembali. Pada akhirnya, tekanan yang didapat C bertambah hebat tidak hanya dari Alpriado Osmond bahkan juga dari Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih yang beberapa waktu lalu juga sempat viral di media sosial karena melaporkan C majikannya dan keluarga C ke Kepolisian saat C hendak menjemput anak kandungnya sendiri di sekolah. ART YUNI ASIH tersebut pun saat ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan beberapa tindak pidana dan sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
Kini, sebagai seorang mantan Terpidana KDRT, status residivis menanti Alpriado Osmond apabila kelak ia terbukti bersalah oleh pengadilan karena melakukan intimidasi dengan kekerasan terhadap Pendeta dan keluarga.
Redaksi : Jack.Mustik/DetikMetro.side
