
DETIKMETRO.SITE, Jakarta – Polri menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan. Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat kini resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divpropam Mabes Polri. Keputusan ini diumumkan usai pemeriksaan awal dalam doorstop di Lobby Gedung Divisi Propam, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus permohonan maaf kepada keluarga almarhum dan masyarakat luas.
“Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan keluarga diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf atas kejadian ini. Seluruh proses pemeriksaan anggota kami kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” tegasnya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tujuh personel tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian pada gelar perkara awal. “Mulai hari ini mereka kami tetapkan dalam patsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Proses investigasi akan terus didalami dengan melibatkan lembaga eksternal agar transparan,” ujarnya.
Lembaga eksternal yang turut mengawasi antara lain Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM. Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri. “Penempatan khusus ini mempermudah investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” ucapnya.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan. “Kami ingin memastikan penanganan kasus ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” katanya.
Polri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob akan berlanjut dengan menggali keterangan saksi, bukti, serta masukan dari pihak eksternal demi menjamin transparansi dan tegaknya hukum.
