
DETIKMETRO.SITE, Jakarta, – Pengacara Hendrik R.E Assa, SH.,MA., MH mendatangi Polres Metro Bekasi Kota (5/8/2024). Tujuan kedatangan pengacara yang sehari-hari aktif di Law Firm Dolfie & Partners itu untuk mempertanyakan dan mengklasifikasi kepada penyidik terkait lambannya penanganan sejumlah kasus dari kliennya, termasuk dugaan pencurian sertifikat hak milik yang dilaporkan oleh Ida Farida.
Jadi agenda kami datang hari ini untuk mengklarifikasi dua perkara yang ditangani di Polres Metro Bekasi Kota, salah satunya laporan dari klien kami, Ibu Ida Farida, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan pada April 2025,namun sampai sekarang sudah bulan Agustus itu masih belum kelihatan titik terangnya” ujar Hendrik kepada wartawan.
Hendrik menjelaskan, laporan Ida Farida terkait dugaan pengambilan paksa sertifikat tanah oleh mantan suaminya telah disampaikan ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2025 dengan Nomor Laporan: LP/B/742/IV/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, lanjut Hendrik, proses penyelidikan berjalan lambat, bahkan dalam laporan tersebut tidak tercantum pasal KUHP secara jelas.
“Klien kami awalnya hanya diminta menceritakan kronologi, tanpa didampingi kuasa hukum. Ketika kasus ini masuk ke tahap penyelidikan, muncul pertanyaan dari penyidik soal penggunaan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), bukan pasal 372 KUHP (penggelapan),” jelasnya.
Menurut Hendrik, polemik soal pasal yang dikenakan seharusnya tidak menjadi kendala, sebab tugas penyidik adalah menggali fakta dan menentukan pasal sesuai hasil pemeriksaan, bukan membingungkan pelapor.
“Klien kami bukan ahli hukum, jadi sudah seharusnya penyidik yang mengarahkan pasal yang tepat berdasarkan keterangan. Apalagi ini soal sertifikat milik orang tua klien kami yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh mantan suaminya,” tegas Hendrik.
Ia juga menyesalkan sikap penyidik yang terkesan enggan memfasilitasi upaya mediasi antara pelapor dan terlapor
Kami pernah mengusulkan agar dilakukan mediasi, namun penyidik menyatakan tidak elok jika mereka yang menghubungi pihak terlapor. Ini tentu menghambat proses penyelesaian yang seharusnya bisa dilakukan dengan cara sederhana,” tutur Hendrik.
Selain kasus Ida Farida, Hendrik juga mengungkap bahwa ada beberapa laporan lainnya yang ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota namun masih mandek di tahap penyelidikan (lidik), antara lain:
- Laporan Budi Setiawan: LP/1374/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya
- Laporan Agus Gunarto: LP/B/1239/VII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya
- Laporan lainnya terkait pencemaran nama baik: LP/B/1185/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya
“Laporan-laporan tersebut sudah berjalan lebih dari setahun dan masih belum naik ke tahap penyidikan, kami harus bolak-balik menanyakan permasalahannya. Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP, contohnya, belum menunjukkan perkembangan,” ujar Hendrik dengan nada kecewa.
Dalam pertemuan terakhir dengan Bpk Dedi Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota , Hendrik mengaku mendapat kepastian bahwa salah satu kasus akan digelar dan naik ke tahap penyidikan pada 12 Agustus mendatang, yaitu kasus yang terjadi di Citra Grand yang sebelumnya sudah kita laporkan,
Meski demikian, ia tetap berharap agar pihak kepolisian bekerja lebih profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami berharap penyidik bekerja lebih presisi—lebih akurat, tepat sasaran, dan cepat dalam merespons aduan masyarakat. Terutama kepada bapak Kapolres Metro Bekasi Kota saya titip saran untuk mengawasi kinerja bawahannya terutama saat penanganan kasus atau perkara yang datang dari masyarakat,” pungkasnya. (Jack AS)
