
DETIKMETRO.SITE, Jakarta – Acara Pres Conference yang di adakan pada Sabtu, 19 Juli 2025 bertempat di Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya no.81, Jakarta Pusat. Menghimbau kita semua Rakyat Indonesia yang Cinta akan Bangsa ini bersama sama Melakukan Penolakan terhadap DOMINASI WHO & AMANDEMEN IHR. Bangsa Indonesia dapat mengambil langkah kongkrit dengan keluar dari perjanjian tersebut. Kepada Para Tokoh Bangsa yang peduli akan keselamatan Indonesia agar kita bersama Melakukan Penolakan Amandemen IHR yang akan disahkan pada tanggal 19 Juli 2025 Sabtu besok.
Dimana isi Amandemen IHR ini sangat mengancam Kedaulatan Kesehatan Seluruh Rakyat Indonesia.
WHO sebagai Lembaga Kesehatan Internasional akan mengambil alih Kedaulatan Kesehatan kita dan dengan mudahnya mengatakan Pandemic dan KLB Kejadian Luar Biasa. Maka jika Amandemen IHR ini disahkan, Presiden sekalipun tidak akan bisa melindungi rakyat Indonesia karena sudah diambil alih oleh WHO. Dan rakyat akan dipaksa Vaksin dan kita akan kembali LOCKDOWN.
Kita memohon kepada Pemerintahan RI dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto untuk menolak dan mendengar suara hati rakyat.
Amandemen IHR adalah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.
Har ini kami atas nama masyarakat peduli kedaulatan bangsa dan negara, DR. dr. Sti Fadlah Supaกi SPIP(K) dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun, mengadakan pers conference dengan tujuan untuk menyerukan penolakan terhadap dominasi WHo terhadap kebjakan kesehatan nasional, yang berpotensi berbahaya bagi kedaulatan bangsa dan negara.
Pada har in, 19 Juli 2025 WHO akan menetapkan amandemen IHR.
IHR adalah International Health Regulation yang berisi SOP dalam menyelesaikan masalah pandemi. Amandemen IHR ini isinya banyak merugikan negara-negara anggota, dimana sudah banyak di tolak oleh negara-negara maju antara lain Amerika dan Rusia serta negara-negara lain. Bahkan negara seperti USA sampai memutuskan keluar dari WHO.
Mengapa amandemen itu harus ditolak secara resmi oleh negara hari ini, Sabtu 19 Juli 2025:
1. Potensi hilangnya kedaulatan bangsa dan negara, Hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025, ini adalah hari di mana akan disetujuinya IHR (International Health Regulations) Amendment. Dengan darurat Pandemi ditentukan oleh Dirjen WHO, [Pasal 1, 12, 49], bukan lagi oleh presiden suatu negara, apalagi ditambah aturan lainnya, IHR Amendment itu berpotensi sama artinya dengan pelanggaranatas kedaulatan kesehatan suatu negara. Jika disetujui artinya Presiden sekalipun tidak dapat lagimelindungi rakyarnya sendiri. Karena tunduk pada WHO Treaty dan Pandemic Agreement.
Amandemen IHR yang telah diadopsi melalui konsensus pada 1 Juni 2024 dalam sidang World Health Assembly ke-77 masih dapat ditolak oleh negara-negara anggota hingga 19 Juli 2025. Jika tidak ada penolakan resmi dari pemerintah Indonesia sebelum tanggal tersebut, amandemen akan secara otomatis berlaku efektif di Indonesia.
Sejak tahun lalu kami telah berkalikali menyampaikan kekuatiran rakyat ini, tapi belum ada tanggapan serius sampai hari terakhir ini, karena itu kami minta tolong pada semua rakyat yang masih cinta negara ini agar segera menginfokan pada siapapun yang dikenal agar bisa langsung beritahu presiden sebelum terlambat, karena hari ini, 19 Juli 2025, kita masih bisa menolak.
Kalau lewat waktu resikonya bagaimana? Repot. Karena kalau sadar sesudah lewat waktu, namanyasedang cari kesempatan, mereka pihak asing yang jahat bersama WHo jadi bisa punya kesempatanmenekan bahkan ramai2 menghukum/ menyerang negara kita. Kalau sudah begitu, pasti rakyat yang menderita. (DR. dr. Siti F)
- Redefinisi Pandemi yang Berbahaya
WHO mengubah definisi pandemi menjadi setara dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan epidemi
Perubahaninimemberkan celah bag’ WHO untuk rmengkaim pandemi sebagai bentuk bioterrorisme, mencijptakan keadaan darurat artifisialyang dapat disalahgunakan.
Definisi “PANDEMI” disamakan dengan PHEIC (Public Health Emergency International Concern), dan pengobatan gen dan sel dimasukkan dalam produk kesehatan relevan (Pasal 1. - Beban Finansial tanpa batas, dibebankan kepada pemerintah negara masing masing,.[Pasal4).
Blla sekjen WHO sudah menetapkan status pandem, negara-negara yang sedang kesultan
ekonomipun akibat pandem lalu, akan tetap diwalibkan mendanai kegiatan mengatasi pandemi tanpa kejelasan besaran biaya dan tanpa batas. Ini bahaya, karena bila sudah tidak mampu, mereka berpotensi akan terus jadi budak hutang global yang berpotensi menyebabkan kemiskinan bahkan kebangkrutan. - Transparansi dan akuntabilitas: Tidak ada kejelasan siapa yang akan mengelola dana, mengaudit
dan tanpa perlindungan konfilk kepentingan, lpasal 44bis], Tidak ada kewajban WHO
mempertangsungjiawabkan hasilnya, jadi bila negara bangkrutpun gara gara pandemi, WHO tidak
bisa disalahkan. - Cacad hukum. Versi final dari amandemen ini tidak diserahkan oleh WHO minimal 4 bulan sebelum pemungutan suara. (Pasal 55(2)].
- Bertentangan dengan prinsip medis.Mengharuskan bahkan orang sehatpun asal di anggap
terpapar penyakit (OTG) di karantina secara paksa, yang merupakan pelanggaran terhadap
kebebasan pribadi yang diamin konstitusi. (Pasal 27]. Amandemen mewajibkan vaksinasi bagi setiap warga yang bepergian ke luar neger, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan individual atau hak menolak intervensi medis - 0perator transportasi dipaksa melaksanakan tindakan kesehatan'”. (menyemprot penumpang dengan zat kimia). (pasal 24.1 (a), 24.1(b), dan lampiran 4.1(0)1.
- Negara di wajibkan membuat undang-undang nasional sesuai dengan kemauan WHO, bukan lagi
sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. (Di Indonesia Omnibuslaw Kesehatan Pasal 4A6). - 9.Dirjen WHO mewajlbkan prekuanlifkasidan EUA pada semua produk kesehatan [pasal 15, 16, 17, 181. (Monopolil). Dampaknya setiap warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri berpotensi akan diwajibkan menggunakan vaksin tertentu sesuai ketentuan WHO.Penolakan terhadap vaksin tertentu itu dapat mengakibatkan pembatasan perjalanan internasional.
- Amandemen ini berlawanan dengan Hak Asasi Manusia [Pasal 31.2]. Pasal ini secara eksplisit memaksa warga atau pelancong menjalani vaksinasi atau tindakan pencegahan lainnya seperti karantina atau isolasi diri tanpa prosedur pengecualian bahkan tanpa persetujuan individu.
Kami menolak keras;
- lntervensi supranasional WHo yang berpotensi mengurangi kedaulatan negara dan bertentangandengan prinsip medis dan melanggar hak asasi manusia.
- Sistem pengambilan keputusan tertutup yang mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
- Penerapan kebjakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya, dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen.
Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk;
- Secara resmi tidak menyetujui Amandemen IHR 2025
- Melakukan kajian menyeluruh bersama masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum.
- Menolak seluruh bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional.
- Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak mengurangi kemampuannegara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Terima Kasih
Atas nama Masyarakat Peduli
kedaulatan bangsa dan negara.DR.dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K)Purn Komjen Dharma Pongrekun
(MWYS)
)